Sabtu, 16 Oktober 2010

APA ITU KOMPETENSI


Apakah itu kompetensi kerja ? kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap, pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kerja yang dipersyaratkan.
Apakah itu sertifikasi kompetensi ? sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang besifat nasional, khusus maupun internasional.
Apakah manfaatnya bagi seseorang memiliki sertifikat kompetensi ? seseorang yang memiliki sertifikat kompetensi maka ia akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya.
Siapakah yang dapat melaksanakan sertifikasi profesi ? sertifikasi dilaksanakan oleh LSP yang telah dilisensi oleh BNSP. Pelaksanaan sertifikasi pada bidang pekerjaan atau profesi yang belum terbentuk LSP-nya dilaksanakan oleh BNSP.
Siapa sajakah yang dapat mengikuti sertifikasi kompetensi ? sertifikasi terbuka bagi setiap tenaga kerja tanpa diskriminasi dan bersifat transparan.
Apakah maksudnya diadakan uji kompetensi ? pelaksanaan uji kompetensi dimaksudkan sebagai sarana untuk mendapatkan bukti-bukti yang valid, berlaku sekarang/terkini/current serta otentik sebagai dasar apakah peserta uji sudah kompeten atau belum kompeten terhadap unit kompetensi yang diujikan.
Apakah yang dimaksud dengan kemasan sertifikasi ? sertifikasi kompetensi dapat dikemas dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sektor/industri. Kemasan sertifikasi dimaksud dapat berupa Unit Kompetensi (single), Klaster/cluster kompetensi atau okupasi kualifikasi.
Setiap kemasan berisi sejumlah unit kompetensi yang telah distandarkan dan diverifikasi. Kemasan klaster kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan pengguna industri dan dapat didesain sebagai cicilan menuju kearah kualifikasi.
Bagaimanakah penentuan kemasan kualifikasi tersebut ? kemasan kualifikasi ditentukan berdasarkan kesepakatan dari sektor dan mengikuti acuan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional Indonesia yang menetapkan ada 9 level kualifikasi yaitu dari Sertifikat I sampai dengan sertifikat IX.
Uji Kompetensi.
Uji kompetensi adalah proses penilaian (assessment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Bagaimanakah sifat uji komptensi itu ?
Uji kompetensi bersifat terbuka, tanpa diskriminasi dan diselenggarakan secara transparan. Prinsip - prinsip yang yang harus dipenuhi dalam uji kompetensi adalah valid, reliabel, fleksibel, adil, efektif dan efisien, berpusat kepada peserta uji kompetensi. Memenuhi syarat keselamatan kerja. Peserta uji kompetensi adalah tenaga kerja yang sudah memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja yang relevan dengan standar kompetensi yang akan di ujikan.
Bagaimanakah prosedur uji kompetensi itu ?
  1. Informasi/Pertimbangan mengikuti uji kompetensi. Peserta akan mendapatkan informasi mengenai proses uji kompetensi dan kemasan sertifikasi yang akan diujikan. Berdasarkan informasi ini maka calon peserta uji dapat mempertimbangkan diri apakah dirinya telah siap dan mampu untuk mengikuti kompetensi. Aoabila sudah merasa siap maka calon peserta dapat mendaftarkan diri ke LSP yang sesuai dengan profesinya dan mengajukan aplikasi.
  2. Pengajuan permohonan dan pendaftaran untuk mengikuti Uji Kompetensi.
  3. Pelaksanaan pra-assessment/penilaian kepada calon peserta berupa wawancara dan atau penelaahan terhadap dokumen/bukti-bukti pendukung. Calon peserta yang telah memenuhi syarat akan dijadwalkan untuk mengikuti uji kompetensi. Sedangkan calon peserta yang belum memenuhi syarat direkomendasikan untuk mengikuti pelatihan atau menambah pengalaman kerja yang relevan.
  4. Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Uji kompetensi dapat berupa tes tertulis, uji praktek/demonstrasi maupun observasi ditempat kerja maupun kombinasi dari beberapa metode dimaksud. Uji dimaksud dilakukan oleh Asesor teregistrasi BNSP dengan memakai Materi Uji Kompetensi (MUK) yang disusun berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
  5. Apabila uji kompetensi telah dilaksanakan maka asesor akan menyampaikan rekomendasi kepada LSP terkait sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan apakah peserta uji kompetensi dinyatakan telah kompeten atau belum. Apabila peserta dinyatakan kompeten maka akan diberikan sertifikasi kompetensi. Sedangkan peserta yang dinyatakan belum kompeten dapat mengajukan banding atau mengikuti uji ulang.
Apakah itu Sertifikat Kompetensi ?

Sertifikat Kompetensi, adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi. Sertifikasi kompetensi memiliki jangka waktu/validasi masa berlakunya sesuai dengan jenis dan kualifikasi kompetensinya.

Berapa lamakah berlakunya sertifikat kompetensi ?

Masa berlakunya sertifikat kompetensi ditentukan oleh masing-masing LSP. Jika masa berlaku sertifikat telah habis maka dapat dilakukan resertifikasi atau diperbaharui/divalidasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Siapakah yang berwenang mengatur standar format dan isi sertifikat kompetensi ?

Satandar format dan isi sertifikat kompetensi diatur oleh BNSP, berikut kodifikasi dan kerahasiahannya agar tidak mudah dipalsukan.

Apakah kewajiban pemegang sertifikat kompetensi ?

Pemegang sertifikat kompetensi wajib menjaga sertifikatnya dan apabila terjadi kerusakan/kehilangan dapat melaporkan ke LSP untuk dimintakan duplikatnya. Pemegang sertifikat kompetensi wajib mengembangkan dan memelihara kompetensinya ditempat kerja.

DAFTAR LSP YANG SUDAH MENDAPAT LISENSI DARI BNSP

  1. LSP Teknis Otomotif Indonesia, Multipiranti Graha Lt. 1, Jl. Raden Inten II No. 2 Jakarta 13440, tlp. 021-8632737
  2. LSP Telematika, Informatics Lt. 4, Jl. Prof.Dr.Satrio No. 296, Karet, Kuningan, Jakarta 12940, tlp. 021-5260389
  3. LSP Tenaga Laboratorium Penguji Indonesia (TELAPI), Jl. Kramat VII No. 11 Jakarta. tlp. 021-3921747
  4. LSP Logam dan Mesin Indonesia, Wisma PEDE, Jl.MT.Haryono Kav.17, Lt.5, B 502 Jakarta Selatan 12810, tlp. 021-8281353
  5. LSP Lembaga Keuangan Mikro (LSP Certif), Gd.LPPI Lt 3 Jl.Kemang Raya No. 35 Keb.Baru Jaksel 12730. tlp. 021-7198250
  6. LSP Tata Laksana Rumah Tangga, Gd.Nuansa Commercial Estate, Jl.TB Simatupang No. 17 Jaktim.
  7. LSP Sekuriti Indonesia, Wijaya Graha Puri Blok D/16 Lt.3 Jl. Wijaya Raya, Kebayoran, Jakarta Selatan. tlp. 021-7206701
  8. LSP Garmen, Jl.Kebon Sirih No. 3D Lt.2 Jakarta Pusat, tlp. 021-68823844
  9. LSP Pariwisata, Jl. Bazoka Raya I/1 No. 10 Kav.Hankam, Joglo Kembangan Jakarta Barat, tlp. 021-5843942
  10. LSP Lembaga Uji Kompetensi (LUK), Komp.Taman Bunga Wiladatika Jl. Jambore Cibubur, Jakarta Timur 13720, tlp. 021-8733058
  11. LSP Maritim Indonesia, Komp. Duta Mas Fatmawati Blok C2/6 Jl. RS. Fatmawati No. 39 Jakarta Selatan 12150, tlp. 021-7224671
  12. LSP Lembaga Sertifikasi Kompetensi TKI (LSK), Jl.KH.Abdullah Syafe'i No. 25 B Casablanca Tebet, Jakarta Selatan, tlp. 021-83786956
  13. LSP Minyak dan Gas (PPT Migas), Jl. Sorogo No. 1 Cepu Kab. Blora, Jawa Tengah, tlp. 0296-421888
  14. LSP APSI, c/o Adhi Graha Lt. 18 (Periska), Jl.Jend.Gatot Subroto Kav. 56 Jakarta, tlp. 021-5265526
  15. LSP IATKI, Jl.PHH.Mustopha 45 Bandung.
  16. LSP COATING Indonesia, Jl.Riung Mulia No. 4 Pav. Bandung 40295, tlp. 022-70299253
  17. LSP Geomatika, Jl. Raya Jakarta - Bogor Km 46, Cibinong, Tlp. 021-87901254
  18. LSP TIK Indonesia, AMD Education Center, Jl. Pucang Anom Timur 23 Lt. 2 Surabaya.
  19. LSP Pariwisata Indonesia, Jl. Gatot Subroto Barat 459 C Denpasar Bali.
  20. LSP TLRT Nusantara, Jl. Abdul Wahab Siamin, Ruko Vila Bukit Mas RN 18 Surabaya, Jawa Timur.
  21. LSP Cohespa, Jl. Bratang Binangun No. 33 Surabaya Jawa Timur, tlp. 031-5054551
  22. LSP Pariwisata Nusantara, Jl.DR.Setiabudhi 186 Bandung 40141
  23. LSP Kecantikan, Puspita Martha, Jl. KH Wahid Hasyim No. 19-21 Jakarta.
  24. LSP LAS, Aldevco Octagon Building 3rd Floor DEN Jl. Warung Buncit Raya No. 75 Jakarta Selatan.
  25. LSP PERHAPI, Gd. Mineral & Batubara Lt.8 Jl.Prof Dr.Soepomo SH No. 10 Jakarta 12870
  26. LSP Koperasi Jasa Keuangan (KJK), Jl. Raya Pasar Minggu Km. 17 Jakarta Selatan 12790
  27. LSP Badan Sertifikasi Manajemen Resiko (BSMR), Menara BDN Lt. 18 Jl. MH Thamrin No. 5 Jakarta.
  28. LSP LAS ITPI, Jl. Sunan Giri No. 5 B Jakarta Timur 13220
  29. LSP Teknisi Akutansi, Gd. Graha Akuntan Jl. Sindangjaya No. 1 Menteng Jakarta.
  30. LSP Perbankan (LSPP), Mandiri Tower Lt. 9 Bapindo Plaza Jl. Jend.Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190


LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)


Apa dan Siapa LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
Fungsi dan Tugas LSP
   1. Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas                 sebagai berikut :
  • Membuat materi uji kompetensi.
  • Menyediakan tenaga penguji (asesor).
  • Melakukan asesmen.
  • Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
  • Menjaga kinerja asesor dan TUK.
  • Membuat materi uji kompetensi.
  • Pengembangan skema sertifikas
   2. Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi.             Tugas sebagai berikut :
  • Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.
  • Mengembangkan standar kompetensi;
  • Mengkaji ulang standar kompetensi.
Wewenang LSP
  • Menetapkan biaya kompetensi.
  • Menerbitkan sertifikat kompetensi.
  • Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
  • Menetapkan dan memverifikasi TUK.
  • Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
  • Mengusulkan standar kompetensi baru.
Pembentukan LSP
  • LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait.
  • Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.
  • Tugas panitia kerja adalah
  • Menyiapkan badan hukum
  • Menyusun organisasi maupun personel
  • Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.
  • Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP

BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI (BNSP)


Kualitas sumber daya manusia adalah kunci keberhasilan pembangunan bangsa dan negara. Dalam kaitan dengan bidang ketenagakerjaan, kualitas sumber daya manusia tercermin dari kompetensi kerja dan profesionalisme tenaga kerja. Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja, pada dasarnya adalah lembaga penjamin mutu kompetensi tenaga kerja dalam rangka peningkatan daya saing nasional.
Apa dan Siapa BNSP
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Nomor 23 tahun 2004 atas perintah UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. BNSP bertugas menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP dimulai dariSKB Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Industri dan Perdagangan serta Ketua Umum Kadin Indonesia pada bulan Mei 2000.
Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pembangunan sistem kelembagaan paradigma baru pengembangan SDM berbasis kompetensi. Dalam pengembangan SDM berbasis kompetensi ada tiga pilar utama yang harus dibangun secara sinejik, yaitu pengembangan standar kompetensi nasional, pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, serta pengembangan sistem dan kelembagaan sertifikasi kompetensi yang independen.
Dalam melaksanakan tugasnya BNSP dapat mendelegasikan pelaksanaan uji coba kompetensi dan sertifkasi kompetensi profesi tersebut kepada Lembaga Uji Kompetensi (LSP) melalui lisensi.
Visi dan Misi BNSP
Visi
Menjadi lembaga otoritas sertifikasi profesi yang independen dan terpercaya dalam menjamin kompetensi tenaga kerja di dalam maupun luar negeri.
Misi
  • Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi profesi yang terperaya.
  • Meningkatkan rekognisi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di dalam maupun di luar negeri.
  • Membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi secara internasional.
Tugas dan Fungsi BNSP 
BNSP memiliki tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja. Untuk melaksanakan tugas tersebut BNSP melaksanakan fungsi :
  • Verifikasi standar kompetensi;
  • Pemberian lisensi;
  • Pengaturan dan pengendalian pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
  • Kerjasama kelembagaan dan promosi;
  • Pengembangan sistem dan manajemen mutu.
Kerjasama Kelembagaan
BNSP menjalin kerjasama kelembagaan yang erat dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Asosiasi Profesi, Lembaga Pelatihan Profesi serta Lembaga sejenis dan pembina kelembagaan.
Keanggotaan dan Organisasi BNSP
Kepengurusan BNSP terdiri dari Ketua merangkap anggota dan Anggota yang terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Mereka mewakili berbagai sektor ekonomi dan berbagai bidang profesi.

Training dan Sertifikasi Migas

TRAINING DAN SERTIFIKASI MIGASKERJASAMA LSP PPT MIGAS CEPU
ALL CERTIFICATION (STTK) MIGAS :
SERTIFIKASI K3 MIGAS
PEMADAM KEBAKARAN (FIRE FIGHTING)
PENANGGULANGAN BAHAYA GAS H2S
SISTEM MANAGEMEN LINGKUNGAN
PETUGAS PENGENDALI LIMBAH
BOR (DRILLING), PERAWATAN SUMUR
(PES), OPERASI PRODUKSI, PETUGAS
PENGAMBIL CONTOH OPERATOR
PESAWAT ANGKAT SEISMIK WELL
CONTROL - IADC

Informasi Training dan Sertifikasi Migas

Selamat Berjumpa,
Para pembaca yang budiman, pertama kami sampaikan selamat berjumpa dalam rubrik ini. Juga bersyukur kepa Alloh SWT dapat membuat blog yang sederhana ini yang semata-mata ingin ikut menginformasikan tentang Training dan Sertifikasi khususnya bidang Industri Migas.
Perlu disampaikan bahwa lapangan kerja sangat didukung oleh kompetennya bagi para pekerja. Sehingga para angkatan kerja haruslah menyiapkan diri dalam kompetensi sesuai bidang kerja yang akan ditekuni. Maka dalam blog ini menggunakan nama "KRIDA WINASIS" yang artinya adalah bekerja dengan wasis (winasis) yang dalam bahasa Indonesia adalah terampil atau kompeten berdasarkan standar yang telah ditentukan oleh lembaga yang berwenang.
Untuk itu, rubrik ini akan menampilkan informasi Training dan Sertifikasi dan semoga bermanfaat.

Salam